Pages

Sabtu, 08 Desember 2012

LKS BQ Amanah Nanggroe Beurawe (part 2)

Produk dan jasa
1. produk pembiayaan
  • Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan yg digunakan untuk investasi dan modal kerja yang menggunakan akad mudharabah dimana antara dua pihak yang satu sebagai mudharib (pengelola usaha) dan yang lain sebagai Shahibul Maal (penyedia modal) atas kerja sama ini berlaku bagi hasil dengan nisbah yang telah disepakati
  • Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan yang digunakan untuk pembelian barang modal, peralatan usaha dan konsumtif yang mengunakan akad murabahab (jual beli).
  • Pembiayaan Ijarah, Pembiayaan yang digunakan untuk penyewaan barang maupun pembayaran jasa yang menggunakan akad ijarah.
2. Produk Tabungan
  • Taman Umum, Taman umum merupakan simpanan yang dapat dipergunakan oleh semua lapisan masyarakat, penarikan maupun penyetoran dapat dilakukan oleh pemegang rekening setiap saat. Simpanan ini didasarkan atas Akad mudharabah dimana penyimpanan memperoleh bagi hasil dari bagian keuntungan BQ Amanah Nanggroe Beurawe.
  • Taman Qurban, Taman Qurban adalah tabungan untuk tujuan melaksanakan ibadah penyembelihan hewan qurban, penyetoran dapat dilakukan sewaktu-waktu, sedangkan penarikan hanya dapat dilakukan pada bulan Dzulhijjah. Simpanan ini didasarkan atas akad Mudharabah.
  • Taman Siswa, Taman siswa merupakan tabungan yang diperuntukan bagi siswa atau bagi mereka yang akan mempersiapkan dana pendidikan, simpanan ini didasarkan Akad Mudharabah, dimana penyimpanan memperoleh bagian dari keuntungan BQ Amanah Nanggroe Beurawe.
  • Taman Walimah,  Taman walimah merupakan simpanan yang diperuntukkan bagi mereka yang akan mempersiapkan pernikahan/ walimah urs’y simpanan ini didasarkan Akad Mudharabah, dimana penyimpanan memperoleh bagian dari keuntungan BQ Amanah Nanggroe Beurawe.
  • Taman Fitri, Taman fitri merupakan simpanan yang ditujukan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri simpanan ini didasarkan Akad Mudharabah, dimana penyimpanan memperoleh bagian dari keuntungan BQ Amanah Nanggroe Beurawe.
  • Simpanan Pokok, Adalah simpanan berjangka pada BQ Amanah Nanggroe Beurawe, diperuntukan bagi perorangan dengan menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil) dimana dana yang diinvestasikan oleh nasabah dapat dipergunakan oleh BQ (mudharib) dengan imbalan bagi hasil bagi nasabah (shahibul Maal).

Contohnya : nasabah menempatkan dana deposito Mudharabah di BQ Amanah Nanggroe Beurawe sebesar Rp.1.000.000,- jangka waktu 1 bulan, nisbah bagi hasil 60% : 40% (60% untuk BQ dan 40% untuk nasabah).

0 komentar:

Posting Komentar